Badan Bahasa Kembali Pakai EYD: Tidak Lagi Gunakan Istilah PUEBI

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima pada Kamis (18/8/2022). Pada pedoman ejaan edisi kelima ini Badan Bahasa kembali menggunakan nama EYD, berbeda dari peluncuran sebelumnya yang menggunakan nama PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Kepala Badan Bahasa, E Aminudin Aziz mengatakan hal dilakukan agar mempermudah masyarakat mengingat. Sebab istilah EYD lebih mudah diingat masyarakat ketimbang istilah PUEBI.

"Prinsipnya bagi kami, sesuatu yang sudah baik, sudah dikenal mengapa tidak kita lanjutkan. Dan untuk mempermudah, namanya istilah itu untuk mempermudah mengingat," kata Aminudin saat ditemui di Kantor Badan Bahasa, Jakarta. Ia berujar EYD merupakan nama yang telah muncul, lekat di lidah, dan mengendap di telinga masyarakat penutur Bahasa Indonesia sejak lama. Pada edisi keempat, ejaan ini dikenal dengan nama PUEBI.

JIka melihat sejarahnya, sejak pertama kali diresmikan pada 1972, ejaan ini telah menggunakan nama EYD. Kemudian, pada edisi kedua (1987) dan edisi ketiga (2009), ejaan ini mendapattambahan frasa 'pedoman umum' sehingga terbit dengan nama PUEYD (Pedoman Umum Ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan. "Kata PUEBI lama kita pikir, singkatannya ini apa sih. Begitu kita bilang EYD, ejaan yang disempurnakan, itu lebih mudah. Jadi masalah kemudahan pelafalan, masalah kemudahan mengingat dan praktik praktik baik yang sudah terjadi sebelumnya. Itu yang kita ingin tunjukan, bahwa kami bukan anti perubahan, tapi justru kami memelihara hal hal yang sudah baik," kaya Aminudin.

EYD edisi kelima ditetapkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD, yaitu 16 Agustus 1972. Secara umum, perubahan yang terdapat dalam edisi ini berupa penambahan kaidah baru dan perubahan pada kaida yang telah ada. Selain itu, terdapat juga perubahan redaksi, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian.

Secara keseluruhan, perubahan yang ada lebihdari 50 persen. Untuk kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui lamanejaan.kemendikbud.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pidato ‘Dua Sayap Burung’ dan Indikasi Puan Maharani Maju pada Pilpres 2024
Next post Rayakan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Puan Maharani dan Hasto Kristiyanto Ikut Jalan Santai di GBK