Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis satu tahun penjara Zulrifki Hidayah, pemilik Apotek Hidayah. Zulrifki yang berstatus sebagai mahasiswa dipenjara satu tahun karena bertransaksi psikotropika dengan seorang narapidana. Dalam amar putusannya, hakim Immanuel Tarigan menyatakan Zulrifki terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta," "Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 bulan," ujar hakim dalam amarnya dilansir SIPPPNMedan, Jumat (24/6/2022). Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada Minggu 30 Januari 2022 lalu, saat saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan, untuk diantarkan kepada terdakwa Zulrifki selaku pemilikApotekHidayah.
Kemudian kata JPU, sekira pukul 13.00 WIB saksi Akbar Ridho mengambil paket, lalu sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi Akbar berada di Parkiran TIKI datang petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan Operasi Penindakan di Parkiran TIKI. "Selanjutnya saksi menyuruh Akbar untuk membuka isi paket tersebut, dan ternyata paket tersebut berisi obat 4 jenis obat yang mengandung Psikotropika, setelah diintrogasi saksi menerangkan bahwa paket tersebut akan diantar ke ApotekHidayahmilik terdakwa," urai JPU. Selanjutnya, Akbar mengantarkan paket yang berisikan obat yang mengandungpsikotropikayang dipesan oleh terdakwa, lalu paket tersebut diterima oleh saksi Carlos Julio Simanjuntak yang sebelumnya Carlos telah dihubungi oleh saksi Muhammad Chairul (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) untuk menerima paket tersebut.
"Carlos disuruh oleh Muhammad Chairul untuk membuka paket dan mengambil sebanyak 5 kotak obat Alprozolam 1 mg yang mengandungpsikotropikayang akan diserahkan kepada terdakwa," kata JPU. Selanjutnya sekira pukul 14.48 WIB Petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan diApotekHidayahdan pada saat dilakukan pengeledahan telah ditemukan barang bukti 3 kotak @ 100 tablet Alprozolam 0,5 mg, 5 kotak @ 100 tablet Alprozolam 1 mg, 5 kotak @ 100 tablet Xanax 1,0 mg, 2 strip @ 10 tablet Lavol 5 mg dan 1 unit handphone Samsung warna putih. Selanjutnya saksi mengintrogasi Carlos dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa.
Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2ApotekHidayah. Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu. Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkanpsikotropikaselain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.