Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran telah melecehkan anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan.
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Ibu korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Polsek Banjar Agung, Tulangbawang mengamankan seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial H (24), warga Kampung Penawar Rejo, Banjar Margo, Tulang Bawang. Pelaku diamankan ditempat kerjanya sebagai buruh parkir di Pasar Unit II. Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan Tn (27), ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Dikatakan oleh ibu kandung korban, anaknya SA yang masih berusia 11 tahun dua kali mendapatkan tindak asusila dari pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. "Kejadian pertama hari Minggu (01/05/2022), pukul 19.00 WIB, dan yang kedua terjadi pada hari Kamis (12/05/2022), pukul 15.00 WIB. Itu menurut pengakuan korban," kata M Taufiq, Minggu (5/6/2022). Saat menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam les merah muda dan HP merek Realmi milik pelaku.
Polisi juga mengamankan sprai warna merah dan dua pakaian milik korban. "Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.